Seruni.id – Kehadiran BPJS menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, dengan adanya program ini, kita bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan lebih mudah, murah, dan terstruktur. BPJS tak hanya berguna bagi orang yang sakit saja, namun juga untuk mereka yang sedang hamil.
Mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. Tentu saja dengan sejumlah prosedur dan hal penting yang perlu diketahui. Dilansir dari Fimela.com, terdapat tiga hal yang perlu dipahami ibu hamil mengenai penggunaan BPJS. Apa saja?
1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1
Ibu hamil yang menggunakan BPJS, bisa datang ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat 1 terdekat. Kamu bisa pergi ke puskesmas, klinik, pun dokter yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS guna memeriksakan kehamilan. Tentunya, BPJS tersebut sudah dialokasikan atas nama kamu sesuai dengan yang tertulis di kartu BPJS Kesehatan milik pribadi.
2. Pemeriksaan Oleh Bidan atau Dokter Umum yang Ada di Faskes 1
Untuk pmeriksaan kehamilan, hanya bisa dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di Faskses 1 saja. BPJS Kesehatan juga membuka ruang bagi kita untuk mendapatkan manfaat lebih melalui skema koordinasi manfaat atau ‘Coordination of Benefit’ (CoB) dengan perusahaan asuransi komersial. Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema CoB ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu untuk membayar lebih.
3. Bisa Mendapat Rujukan ke Faskes Tingkat 2
Bagaimana jika Faskes 1 tidak bisa menangani dengan baik karena kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung lain? Kamu bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat 2, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas dan peralatan kesehatan yang lebih memadai.
Jika kamu mengalami masalah medis cukup serius dan membutuhkan penanganan khusus lebih lengkap, kita juga bisa mendapatkan rujukan ke Faskes Tingkat 2. Pastikan mengantongi surat rujukan dari dokter atau bidan, ya. Karena jika kita tak mengantongi surat rujukan, maka pemeriksaan kehamilan akan dianggap atas biaya sendiri.
4. Masa Nifas
Setelah melahirkan, kamu masih bisa memanfaatkan leyanan BPJS. Layanan tersebut beranama postnatal care (PNC), yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau masa nifas. Layanan ini yang ditanggung oleh BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, diantaranya:
- PNC 1: dilakukan pada tujuh hari pertama setelah melahirkan
- PNC 2: dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan
- PNC 3: dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan
5. Pelayanan KB
Manfaat BPJS yang bisa didapat oleh ibu hamil tak lantas berhenti begitu saja setelah kamu melahirkan. Melainkan masih berlanjut hingga pemilihan alat kontrasepsi. Tujuannya untuk mengatur jarak kelahiran anak agar kondisi ibu dan bayi tetap sehat dan optimal sebelum memutuskan untuk memiliki anak lagi.
Setelah kondisimu sudah stabil pasca melahirkan, kamu bisa memanfaatkan pelayanan KB di Faskes KB. Di sana, kamu akan diberikan konseling mengenai keluarga berencana dan informasi seputar alat kontrasepsi. Jangan ragu untuk menanyakan jenis kontrasepsi apa yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatanmu.
Baca Juga: 4 Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online 2019
Itulah hal-hal yang harus diketahui ibu hamil ketika memakai PBJS. Semoga informasi ini dapat membantu, ya.