Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign
blog.amartha.com

Seruni.id – Kabar bahagia bagi kamu yang ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Kini, saldo tersebut bisa dicairkan kapan pun, loh. Sekalipun ketika kamu belum resign dari tempat kerja saat ini.

Hanya saja, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Tentu dengan syarat, pencairan hanya boleh dilakukan sebagian yakni 10% atau 30%.

Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kini masyarakat dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagian yakni 30% untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Pencairan sisa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan ketika pekerja telah berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun, dan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk memungkinkan pencairan tersebut. Mengitup dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftarnya:

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Bergenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 

Dokumen yang Diperlukan

Kalau kamu tertarik ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu telah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada).

 

Cara Mencairkan Saldo JHT

Pencairan dapat dilakukan melalui dua opsi, yakni secara langsung atau secara online. Untuk opsi online, kamu dapat melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penting untuk dicatat bahwa opsi ini tersedia bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pencairan secara online melalui Lapakasik Online:

  1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.ig/
  2. Pastikan kamu mengisi data diri secara lengkap. Mulai dari NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaa.
  3. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  4. Ketika mendapatkan konfirmasi data pengjuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara secara daring yang dikirimkan melalui email.
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan ke formulir.

Baca Juga: Solusi Cepat untuk Mengecek Nomor BPJS Ketenagakerjaan yang Terlupa

Ternyata cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah, bukan? Buat kamu yang ingin melakukannya, jangan lupa persiapkan syaratnya dan lakukan langkah-langkah di atas, ya. Semoga bermanfaat!