Seruni.id – Ikatan pernikahan dan mempertahankan hubungan suami istri merupakan hal yang mulia, karena perceraian adalah perbuatan halal yang tidak disukai Allah. Untuk mempertahankan pernikahan, ada hal yang tidak boleh dilakukan oleh suami istri yang akan mengundang murka Allah.
Rasulullah Shallaila.hu `alayhi wa sallam bersabda, “Di antara orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lakilaki berkhalwat dengan istrinya, dan ia berkhalwat dengannya, kemudian dia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak boleh menceritakan apa yang terjadi antara dirinya dengan istrinya ketika berhubungan badan. Begitu juga sebaliknya. Dari Aisyah radhiyallaha ia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah Shaliallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati suami yang dimandikan istrinya dan ditutup kekurangan akhlaqnya.” (HR. Baihaqi)
Hadits ini menjelaskan bahwa suami akan mendapat rahmat jika istrinya menutupi kelemahan akhlaqnya. Membuka cacat atau aib suami kepada orang lain merupakan perbuatan yang tercela dan durhaka kepada suami.
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa..” (QS. Al Hujurat : 12)
Cemburu adalah pemanis cinta, dan tanda sayang antara pasangan. Namun ada cemburu yang tercela. Cemburu yang meluap-luap, karena dipenuhi buruk sangka yang dalam. Cemburu kedua inilah yang harus dihindari. Cemburu yang dikendalikan dan pada tempatnya adalah cemburu yang terpuji dan hanya dimiliki oleh istri shalihah.
Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam bersabda, “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-balk perhiasan dunia adalah perempuan shalihah.” (HR. Bukhari)
Rasulullah menyatakan bahwa perhiasan dunia yang terbaik adalah wanita shalihah. Suatu perhiasan tentu menjadi kesenangan bagi pemiliknya. Demikian pula wanita sebagai istri. Bagaimana caranya agar istri bisa menjadi perhiasan terbaik bagi suaminya? Tentulah dengan melakukan hal-hal yang telah dituntun oleh ajaran Islam kepada suaminya. Ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya ini merupakan pedoman dasar yang tidak bisa ditawar.
Dan Ibnu `Abbas is berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam lalu berkata, “Ya Rasulullah, saya adalah utusan kaum wanita kepada Tuhan. Jihad diwajibkan oleh Allah kepada kaum laki-laki. Kalau mereka mati syahid, mereka hidup di sisi Tuhan mereka dengan mendapat rezeki. Adapun kami, para wanita, berkewajiban memberikan pelayanan kepada mereka.
Maka adakah amal bagi kami yang bisa menyamai perbuatan mereka itu?” Ibnu `Abbas berkata, Rasulullah Shallallahu `alayhi wa sallam lalu bersabda, “Sampaikanlah kepada siapa pun wanita yang kamu temui, bahwa ketaatan seorang istri kepada suaminya dan pengakuannya atas hak-hak suaminya bisa menyamai perbuatan itu. Akan tetapi sangat sedikit di antara kalian yang dapat melakukannya.” (HR. Al Bazzar, Majma’ Az Zawa’id)
Salah satu bentuk keshalihahan wanita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dengan mengakui sepenuhnya hak-hak suami terhadap istri yang telah ditentukan oleh Allah dan RasulNya, baik yang tersebut dalam Al Quran maupun hadits-hadits.
Baca Juga: Agar Pernikahan Langgeng
Jaminan Allah Ta’ala berupa surga akan diperoleh jika para istri shalihah berusaha mempelajari dan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab dan hak suami serta menghindarkan diri dari semua hal yang mengundang ketidakridhoan Allah terhadap dirinya.
Dengan berpegang teguh pada hal itu, Insya Allah istri akan mengundang keberkahan Allah dan memperoleh kebahagiaan di dunia dan menikmati kehidupan surga sebagaimana yang telah dijanjikan Allah untuknya.