Seruni.id – Hal yang wajar jika orang di dunia ini ingin tampil cantik dan menarik secara keseluruhan. Karena hampir semua orang memiliki keinginan seperti itu. Mereka kerap kali datang ke pusat-pusat perawatan tubuh untuk mendapatkan penampilan yang terlihat sempurna. Salah satu cara yang dilakukan untuk tampil cantik adalah memutihkan gigi atau bleaching.
Bleaching gigi bahkan menjadi tren gaya hidup bagi seseorang yang ingin tampil menawan. Bleaching atau teknik memutihkan gigi bisa dilakukan dengan beberapa cara. Biasanya menggunakan bahan-bahan kimia, seperti gel pemutih gigi, pasta gigi, hingga obat kumur. Lalu apakah boleh seorang Muslimah melakukan pemutihan gigi?
Islam pada dasarnya mencintai kebersihan dan keindahan. Karena itu, Islam menganjurkan untuk kita menjaga kebersihan dan senantiasa bersih dalam segala hal. Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]:222).
Termasuk menjaga kebersihan diri adalah menjaga kebersihan gigi dan mulut. Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga kondisi gigi dan mulut dengan bersiwak.
Rasulullah SAW bersabda, “Siwak membersihkan mulut dan membuat ridha Allah.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Al Hakim dan al-Baihaqi). Dalam riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda, “Kalau saja tidak memberatkan umatku, akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat.”
Siwak dan sikat gigi menjadi cara seseorang untuk menjaga kesehatan dan kebersihan gigi. Sehingga, gigi yang kotor dan berwarna kuning justru harus dibersihkan. Memutihkan gigi sendiri tidak termasuk mengubah ciptaan Allah SWT yang masuk kategori haram. Sebab, gigi pada dasarnya berwarna putih.
Jika tindakan memutihkan gigi sendiri tak masalah, yang harus diperhatikan adalah metodenya. Menjaga kebersihan gigi agar tampak putih dengan bersiwak tentu dibolehkan. Bahkan, bernilai sunah muakad karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Namun, jika menggunakan teknik bleaching, harus benar-benar diperhatikan dampaknya terhadap kesehatan. Memutihkan gigi dengan teknik bleaching ternyata bisa menyebabkan gigi sensitif karena menggunakan bahan-bahan kimia.
Menurut Profesor Linda C Niessen MD dari A&M Health Science Center Baylor College of Dentistry, Dallas, gigi yang sensitif akibat pemutihan dengan bahan kimia berarti proses tersebut kurang aman.
Adapun efek samping yang akan muncul setelah melakukan bleaching gigi, seperti:
1. Kesemutan ringan pada gigi
2. Alergi
3. Sensitivitas pada gigi meningkat
4. Munculnya rasa Nyeri
5. Kerusakan sistem saraf dan pembulu darah pada gigi
6. Kerusakan jaringan lunak pada rongga mulut
Hal tersebut disebabkan adanya abrasi pada lapisan gigi. Jika hal itu terjadi, melakukan bleaching sebaiknya tidak dilakukan. Karena justru merusak kesehatan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
Baca Juga: 30 Cara Sukses Memutihkan Gigi dengan Cara Alami
Maka dibanding berbagai teknik lain, sangat dianjurkan menjaga kesehatan gigi dengan bersiwak. Selain bisa memutihkan gigi, juga bernilai sunah. Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, “Hendaklah kamu bersiwak, sebaik-baiknya sesuatu adalah siwak. Menghilangkan lubang, memudahkan keluarnya dahak, menajamkan pandangan, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, meningkatkan derajatnya di surga, menyenangkan malaikat, membuat ridha Allah, dan membuat benci setan” (HR Abdul Jabbar Al Khaulani, Menurut As-Suyuti hadis sahih).