Indra Bekti dan Aldilla Jelita Akan Segera Rujuk?

Indra Bekti dan Aldilla Jelita Akan Segera Rujuk
solopos.com

Seruni.id – Setelah resmi bercerai pada 17 April 2023 lalu, rupanya Indra Bekti masih beraharap bisa rujuk dan menta kembali kehidupan rumah tangganya bersama sang mantan istri, Aldilla Jelita. Keinginan tersebut pun disambut baik oleh Aldilla.

Aldilla tak menampik kemungkinan dirinya menerima kembali Indra Bekti sebagai pendamping hidupnya. Pria yang akrab disapa Bekti itu pun mengaku bahagia mengetahui jika keinginannya direspons baik oleh sang mantan istri.

“Saya dengar kalau Dilla menyetujui hal itu, bersyukur banget ya Allah. Mudah-mudahan bisa dilancarkan, aamiin ya Allah,” ucap Bekti.

Setelah kurang lebih tiga bulan menyandang status sebagai duda, Indra Bekti berahrap doa terbaik dari publik agar dirinya bisa kembali membangun rumah tangga bersama Aldilla. Apabila kembali diberi kesempatan, ia mengaku akan memberikan yang terbaik demi keutuhan rumah tangganya.

“Mudah-mudahan Allah kasih jalan dan didukung juga sama netizen untuk bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang kedua,” ujar Bekti.

“Di babak pertama sempat terjadi sesuatu. Nah, ini babak kedua nih, jangan sampai ada apa-apa lagi lah, intinya pertama dan terakhir untuk kita dan mudah-mudahan sampai maut memisahkan kita,” sambungnya.

Bekti mengaku, keluarganya sudah mengetahui hal ini dan menyambut baik keinginannya tersebut. Ia berharap, Aldlla dapat mengungkapkan upaya rujuk ini kepada keluarganya.

“Dari Dilla sendiri keluarganya berpisah kan, ibunya sama bapaknya berpisah. Untuk bapaknya sendiri udah ada open komunikasi dan disetujui kalau memang mau rujuk,” tuturnya.

Tak hanya keluarga, buah hati mereka pun sudah mengetahui hal ini. Mereka pun sangat mendukung keinginan orangtuanya itu.

“Iya kalau anak-anak kemarin udah sempat nanya ‘Gimana ayah sama bunda balik?’ Ya merea iya ayah mudah-mudahan bisa main-main bareng lagi bobo bareng lagi sama ayah,” ungkap Bekti.

 

Apa itu Rujuk?

Indra Bekti dan Aldilla Jelita Akan Segera Rujuk
irtaqi.net

Rujuk adalah sebuah tindakan untuk memperbaiki hubungan dua belah pihak, dalam hal ini suami istri, yang telah mengalami perpisahan atau perceraian sebelum habisny masa iddah. Dalam konteks perkawinan, rujuk berarti mengakhiri status cerai dan kembali menjalin hubungan suami istri secara sah.

Namun, rujuk hanya dapat dilakukan apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam bentuk talak satu dan talak dua (talak raj’i). Sebab, kedua talak tersebut tidak lagi membutuhkan pernikahan ulang untuk mengesahkan sebuah hubungan suami istri setelah terjadinya perceraian.

 

Bagaimana Hukum Rujuk dalam Islam?

Dalam Islam, rujuk atau kembali menjalin hubungan suami istri setelah perceraian memiliki landasan hukum yang diatur dalam Al-Qur’an dan hadis.

Pertama, dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 230, Allah SWT menyebutkan prosedur rujuk setelah perceraian dengan menyebutkan bahwa jika seorang suami telah menceraikan istrinya sebanyak dua kali, maka suami tersebut masih memiliki hak untuk merujuk istrinya kembali pada perceraian yang pertama sebelum berlaku perceraian yang kedua. Namun, apabila suami telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali jika istrinya menikah dengan suami lain dan kemudian bercerai darinya.

Kedua, terdapat juga hadis yang menjelaskan tentang rujuk dalam Islam. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW menyatakan bahwa bagi pasangan suami istri yang telah menceraikan satu sama lain sebanyak tiga kali, rujuk masih memungkinkan setelah istrinya menikah dengan suami lain dan kemudian bercerai darinya secara sah (dikenal sebagai pernikahan halalah).

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, rujuk bukanlah kewajiban. Pasangan yang telah menceraikan satu sama lain memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah ingin merujuk atau tidak. Selain itu, Islam juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan dan kebahagiaan dalam rumah tangga serta berusaha untuk memperbaiki hubungan suami istri sebelum mencapai tahap perceraian.

 

Syarat Melakukan Rujuk Sesuai Ajaran Islam

Dalam Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan rujuk pasca perceraian, di antaranya:

 

Istri yang Ditalak Meurpakan Istri yang Telah Disetubuhi

Jika seorang suami menceraikan atau melontarkan talak kepada seorang istri yang belum pernah ia setubuhi sebelumnya, maka suami tersebut tidak memiliki hak untuk merujuknya kembali sebagai istri. Hal ini terjadi atas persetujuan para ulama yang biasa disebut jima.

 

Belum Menjatuhkan Talak Tiga

Sayarat yang berikutnya, yaitu rujuk hanya diperbolehkan bagi suami yang mentalak istrinya sebagai talak satu maupun dua. Apabila suami telah menjatuhkan talak tidak, maka tidak diperbolehkan kembali untuk rujuk, hal ini sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Talak yang Terjadi Tanpa Tebusan

Apabila talak dilakukan dengan tebusan, maka akan merubah status istri tersebut menjadi talak bain atau talak yang tidak dapat dilakukan rujuk kembali.

 

Wajib Dilakukan dalam Masa Iddah

Hal tersebut harus dilakukan pada masa tunggu atau masa iddah dalam sebuah pernikahan atau perceraian yang sah. Dengan kata lain, jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk yang dilakukan oleh suami tidak dapat dikatakan sebagai rujuk yang sah. Hal ini juga berdasarkan atas kesepakatan para ulama.

Baca Juga: Lady Nayoan Resmi Menggugat Cerai Rendy Kjaernett

Yuk sama-sama kita doakan apa pun keputusan Indra Bekti dan Aldilla Jelita nantinya, jika memang mereka benar-benar akan rujuk, semoga Allah SWT memberikan kemudahan pada setiap prosesnya. Aamiin.