Seruni.id – Sudah tahu kabar terbaru mengenai layanan publik wajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya? Kebijakan terbaru ini, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan tersebut, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Dalam Inpres tersebut, berisikan instruksi terhadap lemabaga pemerintahan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan publik. Lalu, apa saja layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat?
1. Jual Beli Tanah
BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan jual beli tanah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Ketentuan ini juga tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR. 02/153-400/II/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.
Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa siapapun yang hendak melakukan permohonan pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun alias jual beli tanah, diharuskan melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
2. Ibadah Haji dan Umroh
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi para peserta yang henak melakukan ibadah haji maupun umroh. Hal ini tercantum dalam duktum kedua angka lima yang menginstruksikan Mentri Agama RI untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan. Meski demikian, syarat BPJS untuk haji dan umroh masih dilakukan pertimbangan lebih lanjut. Aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
3. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
Layanan publik wajib BPJS berikutnya yaitu pembuatan SIM, STNK, dan SKCK. Aturan tersebut, tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan untuk Kepala Kepolisian RI.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
4. Kredit Usaha Rakyat
Bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), mulai saat ini sepertinya kamu harus menyiapkan BPJS Kesehatan. Sebab, KUR menjadi salah satu layanan publik wajibkan BPJS. Aturan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang ditujukan untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
5. Petani dan Nelayan yang Menerima Program Kementerian
Keikutsertaan BPJS Kesehatan juga diberlakukan bagi petani dan nelayan yang menerima program kementerian. Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Pertanian untuk memastikan petani, tenaga penyuluh, pendamping program, nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan merupakan peserta aktif jaminan kesehatan nasional.
6. Sekolah
Layanan publik wajibkan BPJS berikutnya yaitu sekolah. Kepesertaan BPJS Kesehatan, diwajibkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di bawah Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan.
7. Izin Usaha
Ingin mengurus izin usaha? Kini pengurusan izin usaha, mengharuskan masyarakat untuk melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri untuk mendorong kepala daerah hingga gubernur untuk menyukseskan program jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga:
- Anti Ribet, Ini 7 Cara Mudah Mengecek Status BPJS Kesehatan
- 5 Hal yang Harus Dipahami Ibu Hamil Ketika Memakai BPJS
- Syarat dan Tata Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Jadi, itulah tujuh layanan publik wajibkan BPJS sebagai salah satu syaratnya. Kabarnya, kebijakan tersebut akan resmi diberlakukan mulai awal bulan depan, tepatnya 1 Maret 2022 mendatang.