Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
halodoc.com

Seruni.id – Senyuman yang indah dan sehat adalah aset berharga bagi setiap individu. Maka dari itu, perawatan gigi dan mulut penting dilakukan secara rutin. Selain bisa membangun kepercayaan diri, juga penting bagi kesehatan. Namun, bagi beberapa orang, melakukan perawatan gigi dan mulut dirasa cukup sulit dari segi biaya, yang pastinya tidaklah murah. Tak jarang karena kendala pada biaya, mereka justru mengurungkan niat tersebut.

Sebagai informasi penting, rupanya ada beberapa jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS, loh. Meski demikian tidak semua perawatan bisa ditanggung oleh BPJS, ya. Seperti pelayanan meratakan gigi atau ortodensi, seperti behel, tidaklah ditanggung oleh BPJS.

Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
aladokter.com

Sebagaimana peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, disebutkan hanya ada sembilan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan. Perawatan ini pun bisa ditindak oleh beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan, mulai dari dokter gigi di Puskesmas, dokter gigi klinik, atau praktik mandiri yang terpenting bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu apa saja perawatan gigi dan mulut yang ditanggung penuh BPJS Kesehatan?

 

1. Administrasi Gratis

Biaya administrasi berupa biaya pendaftaran dan administrasi lainnya, yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehan pasien tidak dipungut biaya apa pun, alias gratis. Dengan catatan, namamu terdaftar sebagai peserta BPJS.

 

2. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Jika kamu menggunakan BPJS, bukan hanya biaya administrasi saja yang gratis. Melainkan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi pun tidak dikenakan biaya sama sekali. Peserta atau pasien dengan BPJS bisa melakukan perawatan di faskes tingkat pertama atau faskes lanjuran.

 

3. Premedikasi

Apa sih premedikasi itu? Premedikasi merupakan pengobatan tahap awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik sebelum perosedur perawatan gigi dan mulut dilakukan. Di mana, tahap ini akan berperan untuk meredakan nyeri dan infeksi sebelum lanjut ke perawatan pembersihan gigi, pencabutan, perawatan akar, dan lainnya.

 

4. Kegawatdaruratan Oro-dental

Kegwatdaruratan oro-dental merupakan kondisi cukup serius yang terjadi pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan segera demi mencegah kondisi semakin memburuk. Namun tenang saja, kondisi seperti ini juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

5. Pencabutan Gigi Sulung (Topikal, Inflitrasi)

Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berikutnya yaitu pencabutan gigi sulung alias gigi susu. Tindakan ini bisa dilakukan mulai dari faskes tingkat pertama hingga lanjutan. Ada dua teknik pencabutan yang dilakukan, pertama dengan anestesi topikan atau infiltrasi.

Di mana anestesi topikal adalah pemberian obat bius lokal yang langsung dioleskan ke kulit atau selaput lendir, seperti rongga mulut agar mati rasa. Sedangkan, anestesi infiltrasi adalah pemberian anestesi dengan penyuntikan langsung pada area sekitar gigi agar tidak nyeri saat tindakan.

 

6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit

Proses pencabutan gigi permanen juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, loh. Dengan catatan, ketika proses gigi sudah mengalami kerusakan parah seperti masalah berlubang, kropos, patah, dan lainnya. Selain itu, dalam proses ini pun tidak ada beberapa faktor penyulit di dalamnya, seperti tanpa akar bengkok, hipersementosis gigi, dan lainnya. Barulah dokter gigi akan membantu dalam tindakan.

 

7. Obat Pasca Ekstraksi

Usai melakukan pencabutan gigi, biasanya akan ada efek yang dirasakan oleh pasien, yaitu berupa nyeri karena efek anestesi yang telah hilang. Untuk mengatasi hal tersebut, biasanya dokter akan memberikan obat yang dapat meredakan nyeri tersebut. Obat pasca ekstraksi atau cabut gigi ini akan diberikan gratis, jika memanfaatkan BPJS Kesehatan.

 

8. Tumpatan Komposit/GIC

Tumpatan komposit atau lebih populer dengan sebutan tambal gigi, menjadi salah satu perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam proses ini, nantinya gigi yang bermasalah dan bolong akan dilakukan penambalan dengan bahan resin composite. Yang mana bisa bersifat tambalan sementara atau permanen. Usai ditambal, gigi yang semula bermasalah bisa kembali sehat dan berfungsi dengan baik, karena kerusakannya tidak lagi menggerogoti gigi.

 

9. Scaling Gigi

Siapa yang sampai sekaran malas membersihkan karang gigi? Padahal membersihkan karang gigi menjadi perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan, loh. Karang gigi penting sekali dibersihkan secara rutin, setidaknya setiap enam bulan sekali. Pasalnya, jika tidak dibersihkan, bisa menjadi tempat bersarangnya bakteri hingga pemicu banyak penyakit lainnya. Karena itu sangat penting untuk membersihkannya.

Baca Juga: Cara Membeli Kacamata Menggunakan BPJS

Itulah berbagai jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dengan BPJS Kesehatan, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan berbagai perawatan di atas.