Mengenal Tentang HAKI, yang Diajukan Baim Wong untuk Citayam Fashion Week

Mengenal Tentang HAKI, yang Diajukan Baim Wong untuk Citayam Fashion Week
aplikasi-indonesia.com

Seruni.id – HAKI dan Citayam Fashion Week, ramai diperbincangkan oleh warganet, bahkan hingga menjadi trending topik di Twitter sejak Minggu (24/7/2022) malam.

Kedua tagar tersebut mencuat beriringan dengan kabar tentang pengajuan Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) terhadap merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh perusahaan Baim Wong dan influencer Indigo yang menjadi kontroversi.

Mengenal Tentang HAKI, yang Diajukan Baim Wong untuk Citayam Fashion Week
kompasiana.com

Tak sedikit pihak yang kontra dengan hal tersebut. Mereka menganggap kedua perusahaan itu tidak berhak mengklaim HAKI untuk CFW lantaran bukan mereka yang mencetuskan gelaran tersebut.

Banyak warganet yang kemudian melayangkan kecamana kepada mereka. Sebagian besar dari mereka menghujat dan mengatakan ini adalah bentuk “Creatd by the poor stolen by the rich’.

Lantas, apa sebenarnya apa itu HAKI dan apa fungsinya? Mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Pengertian HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Atas Kepemilikan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diperoleh seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi.

HKI atau HAKI juga bisa diartikan sebagai hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Adapun objek yang diatur dalam HKI yaitu berupa karya-karya yang diciptakan karena suatu kemampuan intelektual manusia.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, hak kekayaan industri terdiri dari beberapa hak, di antaranya:

  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Rahasia Dagang
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

 

Fungsi dari HAKI

HAKI berperan penting dalam penciptaan produk atau karya kreatif dari tiap individu atau kelompok secara umum. HAKI menjadi penting karena berperan dalam terciptanya sebuah produk, karya, atau trobosan intelektual oleh seluruh warga negara yang memiliki ide dan ciptaan dengan fungsi nyata. Secara umum, HAKI dapat berfungsi untuk beberapa hal utama, seperti:

  • Sebagai perlindungan hukum bagi penemu, pencipta, atau pencetus sebuah karya. Baik secara kelompok atau perorangan.
  • Menjadi pertimbangan untuk menentukan keperluan riset industri atau strategi industri dan teknologi di Indonesia.
  • Meningkatkan semangat kompetensi antar individu atau kelompok dalam hal komersial dan intelektual sehingga mendorong inovasi nasional.
  • Mencegah dan menjadi aturan preventif atas praktik pelanggaran hak cipta atau HAKI dari orang atau kelompok tertentu.

 

Kapan Seseorang Dapat Mendaftarkan HAKI?

Apabila seseorang memiliki sebuah karya, kemudian ingin mendaftarkannya sebagai HAKI, lantas kapankah waktu yang tepat?

Jawabannya sederhana, yaitu ketika kamu sudah memiliki hasil karya cipta atau produk dengan nilai ekonomi tertentu/komersial, maka saat itu pula sebaiknya produk segera kamu daftarkan sebagai Hak Atas Kekayaan Inetelektual.

Untuk mendaftarkannya, kamu bisa melakukannya secara daring dan akan dilindungi berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

 

Syarat Pendaftaran HAKI

Sebelum mendaftarkan karyamu ke HAKI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Adapun syarat utama yang harus dimiliki secara substantif oleh seorang inventor karya intelektual yaitu meliputi:

  • Bersifat baru atau belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
  • Inventif atau orisinil, berdasarkan rancangan yang belum pernah ada.
  • Aplikatif atau dapat dilakukan secara simultan dan berulang serta bermanfaat.

Selain itu, berkas yang perlu disiapkan untuk menjadi syarat proses pengajuan HAKI, yaitu sebagai berikut:

  • Surat pernyataan/pengalihan hak (tergantuk inventor).
  • Surat kuasa (dibutuhkan apabila inventor berbentuk tim atau diwakilkan kuasa hukum).
  • Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP).
  • Fotokopi NPWP (perorangan/badan hukum).
  • Fotokopi KTP atas nama permohon atau badan hukum.

Pada uumnya, proses ini akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan akan dipublikasikan setelah 18 bulan sejak pengajuan dimulai.

Baca Juga: 

Dari penjelasan di atas, tentunya kamu telah sedikit memahami tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual dan bagaimana peran serta fungsinya bagi kekayaan intelektual individu maupun kelompok. Semoga bermanfaat dan dapat menjawab rasa penasaranmu selama ini.