Berita  

Mixue Akhirnya Resmi Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Mixue Akhirnya Resmi Mendapatkan Sertifikat Halal MUI
kompas.com

Seruni.id – Siapa yang dari kemarin ingin mencicipi minuman dari gerai Mixue, tapi masih ragu akan kehalalannya? Sekarang, kamu tidak perlu ragu lagi, karena saat ini gerai tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI Mengelularkan Sertifikat Halal

MUI telah merilis ketetapan halal produk es krim Mixue. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023) lalu.

“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.

Sebelumnya MUI telah mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Asrorun mengatakan, bahwa bahan yang digunakan pada produk tersebut telah memenuhi syarat halal yang ditetapkan oleh MUI. Di antaranya smeua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Selain itu, ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap mixue meliputi semua outlet serta menunya. MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Mendapatkan Apresiasi

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Setelah terbitnya surat Ketetapan halal MUI ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujar Miftahul.

Ketetapan Halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan Halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Baca Juga: Sedang Populer, Segini Biaya Franchise Mixue Hingga Syaratnya