Tata Cara Mengafani Jenazah Sesuai dengan Sunnah

Tata Cara Mengafani Jenazah Sesuai dengan Sunnah
bincangmuslimah.com

Seruni.id – Saat kita meninggal dunia, pakaian yang akan kita kenakan hanyalah selembar kain putih bernama ‘Kafan’. Kain yang menurut kita menyeramkan, tapi itulah pakaian terakhir kita. Berbicara mengenai kematian dan kain kafan, apakah kamu sudah tahu bagaimana tata cara mengafani jenazah sesuai dengan sunnah? Hal ini perlu kita ketahui, sehingga kita paham jika ada sanak saudara atau keluarga yang meninggal dunia.

Tata Cara Mengafani Jenazah Sesuai dengan Sunnah
pesantren.id

Sebab, mengafani jenazah menjadi kewajiban setiap muslim kepada seseorang yang telah meninggal dunia. Jenazah yang telah dimandikan, harus dikafani sebelum disalatkan. Lantas, bagaimana cara mengafani jenazah yang tepat? Berikut ulasannya:

 

Hukum Mengafani Jenazah

Hukum mengafani jenazah adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Dengan kata lain, kewajiban ini bersifat kolektif. Apabila di dalam satu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, maka kewajiban tersebut dianggap gugur. Namun, jika orang-orang di wilayah tersebut tidak ada yang melakukannya, maka mereka semua akan dianggap berdosa.

Mengafani jenazah, artinya menutup tubuhnya dengan sehelai kain. Proses ini dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan sebelum disalatkan. Ketika mengafani jenazah, hendaknya dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana sabdanya,

“Apabila salah seorang dari kamu mengafani saudaranya, maka hendaklah ia mengafani dengan baik.” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).

 

Bacaan Niat Mengafani Jenazah

Segala sesuatu harus diawali dengan niat, begitupun ketika hendak mengafani jenazah. Adapun niat yang bisa dibaca adalah:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ.نَوَيْتُ تَكفيْن هَذَا الْمَيِّتِ (هَذِهِ الْمَيِّتَةِ ) فرض كفاية لِلهِ تَعَالَى

“Bismillaahi wa’alaa millati rasuulillaah nawaitu takfina hadzal (hazihi) mayyiti fardhol kifayati lillahi ta’ala.”

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah, saya niat mengafani jenazah laki-laki (wanita) ini, fardhu kifayah, karena Allah Ta’ala. Ya Allah, mohon Engkau mandikan dia dengan air, salju, dan embun.”

 

Doa Setelah Mengafani Jenazah

Setelah mengafani jenazah selesai, maka kita juga dianjurkan untuk membaca doa sebagai berikut:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنُ وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى, وَجَمِّلْهُ بِدُفَانٍ مَا دَفَنْتُ إِلَيْهِ

“Allahummaa thohhirhu kama thoharo hazad dufnu wa albishu bi libasit taqwa wa jammilhu bi dufani ma dafantu ilaihi.”

Artinya: “Ya Allah, sucikanlah jenazah ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan dia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.”

 

Cara Mengafani Jenazah

Berikut adalah tata cara mengafani jenazah yang dilansir dari laman Kumparan:

  • Pertama, bentangkan tali-tali pengikat kafan secukupnya. Dalam hal ini, tidak ada jumlah tali yang ditentukan syariat, perkaranya longgar.
  • Kemudian, bentangkan kain kafan lapis pertama di atas tali-tali tersebut.
  • Beri bukhur pada kain lapis pertama, tapi jika tidak ada, bisa diganti dengan wangian lainnya.
  • Setelah itu, bentangkan kain kafan lapis kedua di atas lapis pertama.
  • Beri bukhur atau minyak wangi pada kain lapis kedua.
  • Bentangkan kain kafan lapis ketiga di atas lapis kedua.
  • Beri bukhur atau minyak wangi kembali pada lapisan ketiga tersebut.

 

Ketentuan Mengafani Jenazah

Apakah cara mengkafani jenazah perempuan dan laki-laki, itu sama? Perlu diketahui, mengafani jenazah laki-laki dan perempuan itu berbeda, tapi keduanya dianjurkan menggunakan kain putih yang bersih. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Imam Turmudzi sahabat Ibnu Abbas, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

البَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ البَيَاضَ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya: “Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena itu sebaik-baiknya pakaian kalian, dan kafani mayit kalian dengannya.”

 

Mengafani Mayit Laki-laki

  • Kafanilah dengan menggunakan tiga helai kain, masing-masing kain tersebut memiliki ukuran yang cukup untuk membungkus seluruh tubuh.
  • Makruh hukumnya, apabila membungkus mayit dengan menggunakan kain selain warna putih, sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan gamis dan menutup kepadalanya dengan secamam surban.

Mengafani Mayit Perempuan

  • Disunnahkan menggunakan lima helai kain kafan.
  • Kelima kain tersebut berupa satu helai sarung yang menutupi bagian pusar hingga anggota paling bawah, khimar atau kerudung yang menutupi bagian kepala, gamis yang menutupi bagian atas hingga bawahnya sarung, dan lembar kain yang bisa membungkus tubuh jenazah.

Sementara itu, jika seseorang yang meninggal dunia adalah orang yang sedang berihram, maka bagian kepala wajib dibuka, jika mayitnya laki-laki. Sedangkan bagi wanita, bagian wajahnya wajib dibuka. Selain itu, tidak diperkenankan untuk memberinya wewangian.

 

Sunnah dalam Mengafani Jenazah

1. Pilihlah kain yang baik, bersih, menutup seluruh tubuh mayit, berwarna putih, dan diberi wewangian. Dari Abu Said, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas, wewangian yang dianjurkan adalah wewangian yang berasal dari asap kayu gaharu. Rasulullah SAW bersabda,

“Jika kalian memberikan wewangian kepada mayat, maka lakukanlah tiga kali,” (HR. Ahmad, Ibnu Abu Syaibah, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi).

2. Jumlah kain kafan yang digunakan untuk mengkafani mayit laki-laki adalah tiga lapis, sedangkan untuk wanita lima lapis. Hal ini berdasarkan hadisd ari Aisyah RA, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ

Artinya: “Rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih dari Suhul (sebuah daerah di Yaman) yang masih baru, tidak ada gamisnya, dan tidak ada sorban.” (HR. Bukhari).

Namun, jika tidak memiliki 2 lapin kain, tak mengapa menggunakan 1 lapis. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah bahwa Rasulullah SAW, memberikan kepadanya (kain kafan) satu lapis sarung, baju kurung, dan dua lapis kain.

3. Salah satu lapisan dari kain kafan menggunakan kain sejenis jubah bergaris. Namun, dengan catatan, jika hal tersebut mudah ditemukan. Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا تُوُفِّيَ أَحَدُكُمْ فَوَجَدَ شَيْئًا فَلْيُكَفَّنْ فِي ثَوْبٍ حِبَرَةٍ

Artinya: “Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia dan menemukan sesuatu, kafanilah ia dengan kain yang modelnya sejenis jubah yang bergaris.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).

4. Hendaknya ketika mengafani mayit tidaklah berlebihan. Terlebih, jika memberatkan jenazah. Hal ini dicontohkan dari sahabat nabi Abu Bakar yang berkata,

“Cucilah pakaianku ini dan tambahkan dengan dua kain lagi, lalu kafanilah aku (nanti) dengannya.”

Kemudian, Abu Bakar menjawab,

“Sesungguhnya orang yang hidup lebih membutuhkan pakaian baru dibandingkan orang yang mati. Pakaian kafan itu hanya untuk menunggu waktu kebangkitan (di dalam kubur).”

Baca Juga:

Demikianlah penjelasan tentang mengafani jenazah, mulai dari niat, doa, hingga tata caranya. Semoga bermanfaat, ya.