Berita  

Tidak Kapok! Ammar Zoni Kembali Ditangkap Atas Kasus yang Sama

Tidak Kapok! Ammar Zoni Kembali Ditanggap Atas Kasus yang Sama
insertlive.com

Seruni.id – Baru saja bebas dan menghirup udara segar, lagi-lagi Ammar Zoni dikabarkan kembali ditangkap atas kasus yang sama. Ini adalah kali ketiga ia berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran kasus narkoba.

Kabar terkait penangkapan Ammar Zoni, telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi. Ammar ditangakp pada Selasa (12/12) malam tadi.

“Benar (artis ditangkap di kasus narkoba).” kata Kapolres Metro Jakarta Barat.

Disampaikan secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan artis yang ditangkap terkait narkoba adalah Ammar Zoni.

“Ammar Zoni,” kata Panji.

 

Pernah Ditangkap Atas Kasus Serupa

Ammar Zoni diketahui telah beberapa kali terlibat dalam masalah hukum terkait narkotika. Pertama, Ammar Zoni ditangkap pada 2017 karena penyalahgunaan ganja dan sabu. Kedua assisten Ammar Zoni berinisial RH dan M turut ditangkap di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering sebanyak 39,1 gram. Barang bukti lainnya ialah satu kotak kaleng merek Fossil yang berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok serta satu bungkus kertas putih berisi daun ganja. Selain itu, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu-sabu. Lalu, satu sedotan, dan satu ponsel. Ammar Zoni kemudian dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Tak berhenti sampai di situ, Ammar Kembali ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/3/2023) lalu. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan pihaknya menangkap Ammar Zoni dan turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

“Jenis sabu. Barang bukti 1 gram lebih,” kata Achmad saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023). Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Ammar Zoni.

Dia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah menjalani hukuman selama 7 bulan, Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.

Baca Juga: 

Seolah tak kapok dengan dua pengalamannya itu, Ammar Zoni justru mengulang kesalahan yang sama. Namun, hingga kini polisi belum memberikan keterangan terkait lokasi penangkapan dan jenis narkoba yang ditemukan.