Berita  

Uang Ratusan Juta Milik Kakek Sarneli Hanya Ditukar Sebagian, Sisanya Jadi Benda Kuno

Uang Ratusan Juta Milik Kakek Sarneli Hanya Ditukar Sebagian, Sisanya Jadi Benda Kuno
kompas.com

Seruni.id – Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit, itulah pribahasa yang cocok disematkan untuk seorang kakek bernama Sarneli. Pasalnya, kakek Sarneli yang merupakan warga Karundang Lor, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berhasil mengumpulkan uang pecahan rupiah hingga jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 juta.

Uang Tersebut Dikumpulkan Sejak 10 Tahun Lalu

Pria yang berusia 75 tahun itu, kabarnya telah mengumpulkan uang tersebut sejak lebih dari 10 tahun lalu. Tentu banyak pertanyaan yang muncul terkait asal usul uang tersebut. Rupanya, uang ratusan juta itu, sedikit demi sedikit dikumpulkan oleh kakek Sarneli dari hasil menjual bebek peliharaan.

Uang yang disimpan mulai dari pecahan Rp1.000 hingga Rp100.000 dengan emisi terlama tahun 1997. Kakek Sarneli mengumpulkan uang tersebut dengan cara mengikatnya menggunakan karet, lalu dibungkus dengan kantong plastik dan ditumpuk di kamarnya.

Namun sayangnya, uang ratusan juta milik kakek Sarneli itu, tidak dapat ditukarkan seluruhnya. Sebab, ada sebagian uang yang memiliki nilai khusus sebagai uang kuno atau sekadar menjadi koleksi saja.

“Menanggapi fenomena di Serang, dapat kami sampaikan bahwa uang-uang dimaksud merupakan uang yang telah dicabut sejak tahun 2008 dan hanya dapat ditukarkan sampai dengan 2018 sebagaimana diatur dalam PBI No.10/33/PBI/2008. Namun demikian, uang-uang tersebut masih memiliki nilai khusus sebagai benda kuno/koleksi yang bisa saja diminati kepada kalangan numismatik/kolektor uang kuno,” terangnya dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (27/4/2023).

Dijelaskannnya, sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan PBI No.21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI berkomitmen untuk melayani penukaran uang kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Namun demikian, terdapat umur edar pada setiap tahun emisi uang rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia. Saat uang rupiah emisi tertentu dicabut dari peredaran maka uang dimaksud tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah dan masyarakat dapat melakukan penukaran pada periode tertentu (a.l 10 tahun),” jelasnya.

Hanya Bisa Ditukar Sebagian

Meski sebelumnya pihak BI mengatakan tidak bisa menukarkan uang milik kakek Sarneli yang telah melewati masa penukaran. Namun, kini melalui Agus Hartanto Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, keluarga kakek Sarneli akan dibantu untuk menukarkan sebagian uangnya.

Sebagian uang itu masih bisa ditukarkan karena terhitung belum lewat masa tahun penukaran.

“Itu udah termasuk kriteria lusuh, jadi nanti kita tukarkan yang baru, yang lama nanti kita akan musnahkan ganti dengan yang baru lagi,” ujarnya.

Jumlah uang Rp77 juta tersebut akan diberikan secara bertahap melalui pemberian uang dengan sistem cash dan sisanya transfer.

“Nanti akan kami tawarkan, kalau uang tunai agak bahaya, mungkin sebagian tunai sebagian akan kita transfer, kita bantu untuk transfer,” pungkasnya.

Baca Juga: 7 Tampilan Uang Rupiah Baru 2022 yang Dirilis Bank Indonesia

Menurut pengakuan sang cucu, Marsai, uang tersebut nantinya akan digunakan kakek Sarneli untuk berobat, karena sudah dua bulan tergolek tak berdaya.

“Iya tadi ada Rp77 juta. Untuk persiapan (berobat) si kakek semua,” kata Marsai.