Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
bojonegorotoday.com

Seruni.id – Buku nikah yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kepada pasangan yang telah sah menikah, bukan hanya sebagai simbol saja. Namun, juga menjadi dokumen penting yang mesti dijaga oleh pasangan suami istri. Buku berukuran kecil tersebut, memiliki warna yang berbeda antara suami dan istri. Warna merah untuk suami sedangkan hijau untuk istri.

Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang
popbela.com

Buku tersebut, juga merupakan kutipan dari akta nikah yang dicatatkan oleh KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah sah, baik secara negara maupun hukum. Namun, sering kali banyak yang mengeluhkan bahwa buku pernikahannya rusak dan hilang. Bagaimana jadinya ketika hal ini terjadi? Apakah bisa diganti atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini, yuk!

 

Bagaimana Cara Mengganti Buku Pernikahan yang Rusak atau Hilang?

Hal ini sering kali dialami oleh pasangan yang telah menikah, entah buku pernikahannya hilang atau rusak. Jika ini terjadi, maka kamu harus segera mengurusnya. Lantas, langkah apa yang harus dilakukan?

Menganai hal ini, berdasarkan Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut:

  • Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang, dapat diterbitkan duplikat.
  • Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh kepada KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarka surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.
  • Jadi, ketika buku pernikahan hilang atau rusak, tidak perlu panik, ya. Sebab, kamu bisa meminta duplikat kutipan akta pernikahan ke KUA Kecamatan. Duplikat buku pernikahan tersebut, perlu dirilis dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat pernikahan berdasarkan surat keterangan dari kepolisian. Maka dari itu, sebelum memulai prosedur ini, kamu perlu melaporkan kehilangan kepada kepolisian setempat.

 

Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

Ada sejumlah syarat yang diperlukan ketika hendak mengganti buku nikah, entah karena rusak maupun hilang. Berikut syaratnya:

Buku Nikah Rusak

  • Membawa buku nikah yang rusak
  • KTP pasangan
  • Pas foto ukuran 2×3 dengan latar berwarna biru (jumlahnya disesuaikan dengan banyaknya buku nikah yang hendak diganti)

Buku Nikah Hilang

  • Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP
  • Pas foto pasangan ukuran 2×3 dengan latar biru

Pastikan kamu membawa syarat-syarat tersebut, ya. Sebab, jika tidak, KUA akan menolak permintaanmu. Proses penggantian buku pun tidak membutuhkan waktu lama, yakni hanya 30-60 menit. Layanan ini pun bersifat gratis. Jadi, apabila kamu menjumpai oknum petugas yang menarik sejumlah dana, tindakan itu tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Buku Nikah Digital

Karena zaman semakin berkembang dan teknologi semakin maju, kini buku nikah ada yang berbentuk digital, loh. Sehingga pasangan suami istri tidak perlu membawa buku nikah saat bepergian. Bagi pasangan yang telah lama menikah, juga bisa mendapatkan buku berbentuk digital.

Caranya, dengan mengajukkan diri ke KUA. Datangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada Simkah web.

Baca Juga: 

Mendapatkan buku pernikahan suami dan istri adalah tanda untuk menuju jenjang pernikahan dan kehidupan berumah tangga yang sakral. Jadi mulai sekarang jaga baik-baik buku pernikahan milikmu dan pasangan, ya. Semoga bermanfaat!