Berita  

Facebook Indonesia Kena SP II dari Kominfo!

SP II
Facebook

Seruni.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengirimkan surat peringatan tertulis kepada Facebook terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh pihak ketiga. Jadi, media sosial terpopuler sejagat tersebut telah menerima surat peringatan tertulis kedua (SP II) dari Kominfo RI.

Dalam SP II tesebut, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan itu. SP II tersebut berisi peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan lebih dari satu juta data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.

Sebelumnya, kebocoran data pengguna Facebook ini berasal dari pihak ketiga yang berjalan di dalam platform Facebook, yakni Cambridge Analytica. Setidaknya ada 87 juta pengguna yang disalahgunakan, lebih dari satu juta diantaranya berasal dari Indonesia. Oleh karena itu, Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri dan Informatika nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem Elektronik.

Adapun terkait aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kominfo juga meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

Baca juga: Menkominfo: Sementara Tidak Usah Pakai Facebook

“Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook,” tutur Semuel.

Kominfo juga menemukan adanya perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica, seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test tersebut berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

“Oleh karena itu, Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia,” kata ujar Kominfo.

Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018, di mana isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Selanjutnya, Pemerintah telah menerima dua surat jawaban resmi dari Facebook atas tiga surat yang telah dikirimkan Kementerian Kominfo. Namun, Kominfo menilai penjelasan Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Kominfo lantas memberikan SP II kepada Facebook.

Baca juga: Gak Nyangka, Medsos ViuGraph Ini Ternyata Buatan Orang Indonesia Loh!

***

Skandal kebocoran data Facebook telah membuat resah seluruh pengguna media sosial, termasuk di Indonesia. Namun jangan khawatir, karena kini ada konsep social networking atau media sosial menjadi model-model dan layanan yang cukup populer di Indonesia, yakni ViuGraph.

Aplikasi ini merupakan layanan social networking yang memungkinkan pengguna berbagi foto dan video. Dikembangkan PT Svarga Indomulia Mediatama, layanan yang mulai diluncurkan di pertengahan tahun 2017 ini mencoba merebut hati para pengguna media sosial mainstream yang mulai muak dengan postingan yang bertebaran yang tidak sesuai dengan minat mereka. ViuGraph menawarkan filter berdasarkan kategori (selain following) dengan keinginan masing-masing.

“ViuGraph memberikan platform berbagi cerita dalam klasifikasi topik-topik tertentu, di samping dengan teman yang sudah dikenal. Selain hal tersebut, ada fitur filtering yang membuat pengguna ViuGraph hanya melihat apa yang diinginkan dengan timeline berdasarkan waktu kronologis konten tersebut di upload. You Watch What You Want, You View What You Like,” ungkap founder CEO ViuGraph Wahyu Widi.

Wahyu menjelaskan ViuGraph memiliki tab spesial yang berisi video dengan durasi di atas 60 detik dan di bawah 8 menit. Nantinya video tersebut nantinya hanya akan disimpan di penyimpanan selama sepekan.

“Di ViuGraph ada tab spesial untuk video dengan durasi di atas 60 detik dan di bawah 8 menit. Nantinya video jenis ini hanya akan disimpan di storage kami selama sepekan (untuk saat ini belum ada pembatasan masa simpan di storage). Kami melihat kadang ada story yang tidak lengkap jika dibatasi durasinya sampai 60 detik, misalnya hiburan atau berita,”pungkasnya.

Berikut adalah link viuGraph di android dan IOS:

Download viuGraph via GooglePlay disini
Download viuGraph via IOS disini