6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu!

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu!
griyasatria.co.id

Seruni.id – Sebelum memutuskan membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), kamu mesti tahu dulu nih, bahwa di Indonesia terdapat dua jenis KPR, yakni KPR syariah dan konvensional. Apa sih perbedaan antara keduanya? Nah, pada kesempatan kali ini, Seruni akan mengajak kamu untuk membahas secara tuntas mengenai perbedaan KPR syariah dan konvensional. Mulai dari besaran bunga, lama tenor, dan lain-lain. Jangan sampai terlewatkan, ya!

 

Apa itu KPR Syariah?

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional yang Harus Kamu Tahu!
kompas.com

Kamu sudah tahu, apa itu KPR syariah? Ini merupakan jenis KPR yang memiliki persamaan terhadap KPR konvensional dalam hal ini tujuan dan teknis penerapannya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem balas jasanya. Jika KPR konvensional berupa suku bunga, berbeda dengan KPR syariah yang berupa bagi hasil antara ansabah dan pihak lembaga keuangan. Sebab, layaknya sistem keuangan dan perbankang syariah harus bebas dari riba.

Pembiayaan rumah dengan KPR syariah sendiri memiliki jangka pendek, menengah, atau panjang. Tergantung permintaan dan kesediaan nasabah. Prinsip yang digunakan untuk membiayai pembelian dan pembangunan rumah yakni berdasarkan akad syariah agama Islam.

 

Perbedaan KPR Syariah dan Kovensional

1. Pengawasan

Perbedaan KPR syariah dan kovensional yang pertama terletak pada pengawasan. KPR bank konvensional biasanya diawasi oleh lembaga perbankan secara umum, yaitu Bank Indonesia. Begitupun dengan bank syariah, namun pengawasan juga ditambah dengan DPS (Dewan Pengawasan Syariah) langsung dari Dewan Syariah Nasional. Adapun tugas dari DPS ini adalah untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang ada pada lembaga keuangan itu sesuai dengan kaiadah-kaidah syariah yang telah MUI tetapkan melalui fatwa-fatwanya.

2. Pebiayaan

Bank konvensional biasanya menggunakan skema pembiayaan seperti utang untuk pembelian sebuah rumah. Sementara bank syariah, skemanya berupa murabahah atau jual beli, yang artinya bank lebih dulu membeli rumah tersebut untuk konsumen dan dijual kembali pada konsumen tersebut.

Namun, beberapa bank syariah lainnya masih ada yang menggunakan skema IMBT (Ijarah Muntahiya Bittamlik) yaitu akad sewa menyewa (ijarah) dalam kurun waktu tertentu yang berakhir dengan perpindahan hak kepemilikan aset (dalam hal ini adalah rumah).

3. Keuntungan atau Bunga

Dalam KPR syariah, keuntungan bank atau lembaga keuangan syariah berasal dari bagi hasil yang sebelumnya telah disepakati bersama. Bank atau lembaga keuangan berbagi risiko dengan nasabah dan keuntungannya ditentukan berdasarkan pembagian keuntungan proposional. Sedangkan pada bank konvensional, bank menetapkan suku bunga yang harus dibayar oleh nasabah. Keuntungan bank berasal dari bunga yang dikenakan pada pinjaman tersebut.

4. Pelaksanaan Akad

Bank syariah melakukan akad sebanyak dua kali. Di mana yang pertama dilakukan saat pembelian rumah dari developer ke bank, selanjutnya konsumen membeli rumah tersebut melalui bank dengan skema yang telah disepakati. Lalu, bagaimana dengan bank konvensional? Bank konvensional biasanya melakukan akad secara langsung dengan pendanaan yang telah pihak bank berikan sebelumnya.

5. Cicilan KPR

Pada KPR konvensional, biasanya nominal yang harus dicicil tidak melulu sama. Artinya, jumlah cicilan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Sementara itu, KPR bank syariah menawarkan dua skema. Pertama flat yang dari awal sampai akhir, alias cicilannya tetap sama tergantung dengan panjang tenor. Dan yang kedua, skema floating yang cicilannya terjadi peningkatan, namun nilainya sudah ditetapkan sejak awal melakukan akad.

6. Sistem Pelunasan

Perbedaan antara KPR syariah dan konvensional selain pada cicilan, juga pada sistem pelunasan. Pelunasan pada KPR bank konvensional bisa secepatnya walaupun ada jangka waktunya, misalnya setelah promo selesai. Meskipun untuk pelunasannya ada denda yang harus terbayarkan berdasarkan sisa pokok cicilan. Sementara pelunasan untuk bank syariah, akan memberikan diskon atau potongan margin. Jadi, nasabah hanya membayar margin untuk beberapa bulan saja sesuai dengan kebijakan bank.

Baca Juga: 

Itulah enam perbedaan KPR syariah dan konvensional yang mesti kamu ketahui sebelum membeli rumah secara kredit. Jadi, kamu pilih yang mana nih?