Syarat dan Tata Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Syarat dan Tata Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
kompas.com

Seruni.id – Aturan terbaru mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, yakni baru dapat mencairkan JHT saat usia 56 tahun, tengah menjadi perbincangan hangat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kendati demikian, saat ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan JHT 100 persen sebelum usia 56 tahun. Pasalnya, kebijakan tersebut baru berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 mendatang atau 3 bulan sejak tanggal diundangkan.

Selain itu, klaim JHT juga dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun nilai yang dapat diklaim yaitu hanya 30 perseren untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya. Aturan tersebut berlaku bagi para peserta yang masih bekerja maupun yang mengalami PHK.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT? Untuk mencairkan JHT BP Jamsostek secara online, maka kamu bisa membuka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

 

Kriteria Peserta yang Ingin Mencairkan JHT

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Mengundurkan diri (resign)
  • Korban pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Kepesertaaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

 

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  • Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan pastikan masih aktif
  • Foto diri terbaru (tampak depan)
  • NPWP (untuk dapat mengklaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta)
  • Surat keterangan pensiun (bagi yang pensiun)
  • Kemudian, dokumen tersebut dapat kamu unggah dalam bentuk file yang sudah discan sebelumnya. Langkah selanjutnya, kamu bisa mengunduh aplikasi JMO untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

  • Langkah pertama, masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Setelah masuk, isi data dirimu, mulai dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Lalu, unggah semua dokumen yang menjadi syarat pencairan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. Adapun maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
  • Kemudian petugas akan menghubungimu untuk melakukan verifikasi data dengan wawancara via video call.
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

 

Cara Mencairkan JHT Langsung ke Kantor Cabang

Jika ingin lebih jelas, kamu juga bisa mendatangi langsung ke kantor cabang. Adapun yang harus dipersiapkan adalah:

  • Membawa syarat dokumen yang asli
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
  • Scan QR Code di kantong cabang
  • Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
  • Unggah dokumen persyaratan klain
  • Ketika sudah menerima notifikasi yang menyatakan berhasil, pastikan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian
  • Kamu akan dipanggail sesuai dengan nomor antrian untuk melakukan wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara selesai, maka kamu akan mendapatkan tanda terima
  • Tunggu hingga saldo masuk ke rekeningmu.

Baca Juga: 

Jadi, itulah cara mencairkan JHT Jamsostek, sebelum usia 56 tahun atau sebelum kebijakan baru ditetapkan. Semoga membantu.