Isi Surat Perjanjian Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Setelah Resmi Rujuk

Isi Surat Perjanjian Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Setelah Resmi Rujuk
kompas.com

Seruni.id – Rendy Kjaernett dan Lady Naoyan resmi rujuk kembali. Kabar ini sebagaimana dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Ricky Hutasoit, selaku kuasa hukum Lady Nayoan, memberikan keterangan bahwa rujuk ini merupakan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Melalui proses mediasi dan perundingan, Rendy dan Lady sepakat untuk kembali menjalin hubungan mereka.

Keputusan rujuk ini juga diabadikan dalam surat perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Surat perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi keduanya untuk memulai kembali hubungan mereka dengan harapan dapat membangun masa depan yang lebih baik.

“Jadi kurang lebih poin yang kami sampaikan adalah kedua belah pihak telah sepakat rujuk, telah dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dalam akta,” kata Ricky.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa komitmen yang dijanjikan oleh Rendy Kjaernett kepada Lady Nayoan. Adapun janjinya yaitu untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya dan berjanji untuk lebih dekat dengan Tuhan, anak-anak, serta keluarga besar.

“Ada komitmen yang disampaikan Pak Rendy dalam surat perjanjian. Pada poinnya, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, berjanji akan mendekatkan diri kepada Tuhan, lebih mendekatkan diri lagi kepada keluarga baik anak-anak maupun keluarga besar,” jelas Ricky.

Namun, jika dikemudian hari Rendy mengingkari komitmennya itu, maka ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Lady. Jika kesalahan tersebut masih bisa dibicarakan, maka akan ditempuh jalur mediasi.

“Kalau terjadi pengulangan (kesalahan) lagi pasti kita akan melihat dulu kesalahannya karena apa. Kalau misalnya masih bisa dibicarakan kedua belah pihak, ya mungkin clear, ya,” ujar Ricky.

Jika Rendy kembali mengulangi kesalahan yang sama, tak menutup kemungkinan Lady Nayoan akan kembali menempuh jalur huku,.

“Tidak menutup kemungkinan (gugat ke) Pengadilan Negeri Bekasi lagi jika ada permasalahan ke depannya sama seperti yang kemarin,” pungkas Ricky.

Kendati demikian, Ricky menyebut, bahwa keputusan tersebut kembali lagi kepada yang bersangkutan, yaitu Lady Nayoan.

“Kalau misalnya sudah parah, atau mungkin sudah melewati batas apa yang diperjanjikan, mungkin keputusan kembali ke Bu Lady apakah mau ambil upaya hukum, gimana nanti ke depannya kita lihat,” tutup Ricky.

Sebagai informasi, beberapa waktu yang lalu mencuat isu tentang hubungan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah, yang merupakan adik dari Raffi Ahmad, dalam sebuah konteks yang mengarah kepada perselingkuhan.

Baca Juga: Usai Mediasi, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Mengalami Kecelakaan Tunggal di Tol

Buntut dari perselingkuhan ini, Lady Nayoan menggugat cerai Rendy Kjaernett ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 10 Juli 2023. Di tengah proses cerai, Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett mengalami kecelakaan mobil di Tol Cikampek Km 6 pada 1 Agustus 2023. Setelah menjalani dua kali persidangan dan mediasi, pasangan yang telah menikah sejak tahun 2014 ini memutuskan untuk rujuk.