Cara Mengurus Akta Kematian Secara Online Mudah dan Praktis

Cara Mengurus Akta Kematian Secara Online Mudah dan Praktis
kompas.com

Seruni.id – Seperti halnya akta kelahiran, akta kematian juga memiliki peran penting dalam administrasi pemerintah dan dalam berbagai aspek hukum serta sosial. Sehingga mengurus akta kematian tidak boleh diabaikan.

Akta kematian sendiri merupakan sebuah dokumen resmi yang menjadi bukti atas kematian seseorang. Dokumen ini digunakan dalam berbagai proses administratif, seperti klaim asuranasi, perpindahan kepemilikan harta waris, pengakhiran kontak, serta kepentingan lainnya.

Cara Mengurus Akta Kematian Secara Online Mudah dan Praktis
rumah.com

Biasanya, pihak keluarga harus melaporkan kematian anggota keluarganya tersebut kepada otoritas pemerintah setempat. Namun, kini pembuatannya juga bisa dilakukan secara online yang tentunya sangat mudah dan praktis. Berikut Seruni telah merangkum informasi seputar cara mengurus akta kematian secara online:

 

1. Mengurus ke Pihak RT dan RW Setempat

Proses pengurusannya, pastinya akan melibatkan pendaftaran di kantor catatan sipil setempat. Namun, ketua RT dan RW, juga memiliki peran dalam membantu dalam mengurus proses administratif terkait kematian. Adapun alur untuk mengurus akta tersebut melalui ketua RT dan RW setempat yaitu sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan kepada ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
  • Kemudian, mintalah persetujuan dari ketua RW atas surat pengantar yang telah diberikan oleh ketua RT.
  • Menyusun dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan dan mengajukannya ke kantor kelurahan untuk memperoleh surat kematian.
  • Menyiapkan berkas yang sesuai dengan ketentuan, termasuk surat kematian dari kelurahan, serta mengajukan permohonan untuk tanda tangan pihak kecamatan.
  • Menyiapkan semua berkas yang diperlukan, termasuk surat kematian yang telah disetujui untuk dioleh oleh Disdukcapil.

 

2. Apa Saja Berkas dan Persyaratan yang Dibutuhkan?

Persyaratan dan dokumen yang diperlukan, mungkin akan berbeda-beda tergantung pada lokasi atau daerah tempat tinggalmu. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum dan berkas yang mungkin dibutuhkan dan harus kamu persiapkan:

 

Syarat Umum Berkas yang Diperlukan

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat.
  • Dokumen Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK yang menyebutkan nama orang yang meninggal.
  • Identifikasi diri pemohon (KTP atau kartu identitas resmi lainnya).
  • Hubungan dengan orang yang meninggal (jika tidak berstatus keluarga inti).

 

Berkas-berkas Lainnya yang Diperlukan

  • Surat pengantar dari ketua RT setempat disertai kopinya.
  • Persetujuan atau pengesahan dari ketua RW atas surat pengantar disertai kopinya.
  • Formulir permohonan akta kematian (umumnya diberikan di kantor catatan sipil).
  • Fotokopi identitas diri pemohon (KTP atau kartu identitas resmi lainnya).
  • Fotokopi identitas diri saksi (apabila memang diperlukan).
  • Surat keterangan dari keluaragan yang menyatakan fakta kematian.
  • Surat kematian yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

 

Tata Cara Mengurus Akta Kematian Secara Online

Saat ini, proses pengurusan akta kematian dapat mudah dilakukan secara daring alias online, melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Namun, sebelum memulai, disarankan untuk mencari informasi lebih lanjut, apakah pemerintah daerah tempat kamu tinggal menyediakan situs resmi untuk mengurus akta kematian secara online atau tidak. Berikut ini adalah cara mengurus akta kematian secara online:

  1. Buka situs resmi Disdukcapil kabupaten atau kota wilayah kamu.
  2. Pilih opsi permohonan yang terletak di bagian atas halaman.
  3. Di halaman entri laporan kematian WNI, lengkapi formulir dengan informasi yang akurat.
  4. Pada bagian persyaratan dokumen, tandai semua kotak yang relevan.
  5. Simpan data yang telah diisi.
  6. Unggah berkas-berkas persyaratan dengan mengklik tombol “Browse” pada bagian samping nama masing-masing dokumen.
  7. Pilih titik layanan dan tanggal pengambilan, sesuai dengan jadwal yang kamu tentukan.
  8. Ajukan permohonan sesuai jadwal dengan mengklik “Kirim Permohonan Jadwal”.
  9. Konfirmasi pengiriman permohonan penerbitan dengan mengklik “Ya” pada jendela pop-up.
  10. Kamu akan melihat hasil permohonan penerbitan akta kematian.
  11. Untuk mencetak bukti permohonan penerbitan  yang telah diajukan, klik ikon cetak.
  12. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kunjungi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa tanda bukti permohonan penerbitan akta kematian.
  13. Akta kematian yang telah kamu ajukan akan dapat diterima setelah proses selesai.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Demikianlah informasi seputar cara mengurus akta kematian secara online yang praktis dan bisa dilakukan dari rumah. Semoga informasi yang Seruni sajikan ini bisa bermanfaat dan membantu kalian, ya.