Seruni.id – Hingga kini, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Entah karena mereka tidak mengerti cara membuat akta kelahiran ataupun alasan lainnya. Namun yang pasti, memiliki identitas seperti akta sangat dibutuhkan untuk berbagai macam kepentingan nantinya. Lantas, apa sih arti dan fungsi dari akta?
Apa itu Akta Kelahiran?
Dilansir dari Popmama.com, akta kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang. Akta ini, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahunn 20016, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisili. Dengan demikian, pencatatan akan dilakukan pada instansi pelaksanaan sesuai domisili pelapor.
Terdapat dua jenis akta kelahiran, yakni akta kelahiran umum dan akta dengan rekomendasi. Perbedaan ini digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Adapun penjelasannya berikut ini:
1. Akta Kelahiran Umum
Akta dengan jenis yang satu ini, dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang diinformasikan dalam batas waktu tertentu. WNI memiliki batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja dan WNA 10 hari kerja sejak kelahiran bayi.
2. Akta dengan Rekomendasi
Sementara itu, akta dengan rekomendasi dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melebihi batas waktu 60 hari kerja.
Manfaat Membuat Akta Kelahiran
Akta kelahiran memiliki banyak manfaat. Salah satunya, akan menjadi identitas resmi anak. Ini berlaku sampai nanti ia berusia 17 tahun memiliki identitas resmi lagi berupa KTP. Seperti yang kita ketahui, untuk membuat KTP, akta kelahiran menjadi salah satu syaratnya. Terlebih, saat ini untuk mendaftarkan anak sekolah pun akta sangat diperlukan. Selain itu, akta juga dibutuhkan untuk mengurus pembuatan paspor, mengurus asuransi serta mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Syarat Membuat Akta Kelahiran Baru
Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk membuat akta kelahiran anak. Dokumen yang diperlukan yakni sebagai berikut:
• Surat keterangan lahir dari bidan, puskesmas, atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
• Surat pengantar dari RT dan RW
• Kartu Keluarga (KK) asli, serta fotokopinya
• KTP asli orang tua dan fotokopinya
• Surat nikah atau akta nikah serta fotokopinya
Jika dokumen tersebut sudah dipenuhi, kamu bisa langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat sebelumnya kamu mendaftarkan KTP dan juga KK. Setelah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan, kemudian akan dilakukan verifikasi data.
Data tersebut, nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependuduakan (SIAK). Setelah dibuat draf dan diberikan paraf atau tanda tangan dari petugas sebagai verifikasi, dokumen pun siap dicetak dan menjadi akta kelahiran.
Apabila akta kelahiran sudah mendpatkan tandatangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akta kemudain akan dibubuhkan dengan stampel dan baru diserahkan kepadamu. Proses pembuatan akta, biasanya membutuhkan waktu paling sebentar tiga hari, dan maksimal 30 hari kerja. Mungkin ada yang bertanya, membuat akta bayar berapa? Perlu diketahui, semuanya bebas biaya alias gratis. Namun, jika pengurusan dilakukan lebih dari 60 hari setelah kelahiran, ada kemungkinan kamu akan dikenakan denda.
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang
Terkadang, karena satu dan lain hal, tak jarang terjadi kelalaian yang menyebabkan seseorang tidak memiliki akta kelahiran autentik. Ini bisa disebabkan karena berbagai hal, hilang misalnya. Jika hal ini terjadi, sebaiknya jangan panik. Karena masih ada cara untuk kembali memiliki akta kelahiran yang baru.
Untuk membuat akta kelahiran yang hilang, sebenarnya tidaklah sulit. Persyaratannya pun tidak terlalurumit. Dikutip dari Cermati.com, berikut persyaratan yang harus kamu persiapkan:
• Surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Lampirkan fotokopi akta kelahiran yang lama (jika ada)
Persyaratan tersebut, bisa dipersiapkan atas nama pemilik akta pun orang tua pemilik akta kelahiran yang hilang. Selanjutnya akta kelahiran yang hilang, diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau kantor Pencatatan Sipil sesuai tempat penerbitan akta kelahiran yang lama.
Biaya yang harus kamu keluarkan untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, mungkin murah jika dibandingkan dengan manfaat di balik selembar kertas tersebut. Namun, proses yang harus ditempuh tidaklah sebentar. Hal ini perlu menjadi pertimbangan kita dalam memperlakukan akta kelahiran kita termasuk dalam hal penyimpanan yang harus selalu memperhatikan faktor keamanan agar jangan sampai kehilangan.
Denda yang Harus Ditanggung Ketika Terlambat Mengurus Akta Kelahiran
Jika kamu telat mengurus akta kelahiran anak, hati-hati kamu akan kena denda. Mengenai besaran denda administratif tentang keterlambatan ini, secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Denda yang harus ditanggung mulai dari Rp25 ribu, Rp50, Rp100 bahkan maksimal 1 juta rupiah. Namun, ada pula yang menerapkan bebas denda.
Untuk di DKI Jakarta, jika ada yang terlambat dalam mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari batas yang ditentukan yakni 60 hari sejak peristiwa kelahiran, tidak dipungut biaya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak
Apabila kamu telat melapor, tak perlu khawatir, pasalnya kamu masih memiliki kesempatan meski prosesnya lebih lama dari biasanya. Pertama yang harus kamu lakukan adalah meminta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat. Setelah itu, ikuti langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijkana domisili masing-masing.