Seruni.id – Bagi kalian yang masih bingung bagaiamana cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan administratif, sekarang sudah sangat mudah dan praktis sekali. Maka dari itu, Seruni akan memberitahu apa saja syarat dan cara untuk mengurusnya. Tapi sebelumnya, kita akan membahas lebih dulu, mengenai apa itu SKCK, ada apa saja fungsinya.
Pengertian SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulu dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakukan Baik (SKKB), adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. SKCK sendiri berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
Meski hanya selembar kertas, SKCK menjadi salah satu dokumen penting, yang menjadi bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal. Biasanya, SKCK menjadi syarat untuk berbagai kepentingan. Seperti melamar pekerjaan, kebutuhan pendidikan di dalam dan luar negeri, atau mencalonkan diri menjadi pejabat negara. Syarat membuat SKCK biasanya akan diperbaruai setiap tahunnya.
Untuk masa berlakunya, yakni selama enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Jika memang diperlukan, maka bisa diperpanjang. Dahulu, kendala orang saat hendak mengurus dokumen penting ini prosesnya sangat rumit. Namun, semakin berkembangnya teknologi, beberapa tahun terakhir ini mengurusnya lebih mudah dan praktis. Bagaimana caranya?
Syarat dan Cara Membuat SKCK
Siapkan Surat Pengantar
Sama halnya seperti mengurus dokumen lainnya, syarat membuat SKCK 2020 juga membutuhkan beberapa dokumen mendukung. Seperti surat pengantar misalnya. Nah, untuk mendapatkan surat pengantar ini, kamu harus terlebih dahulu mendatangi Ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar yang selanjutnya diberikan ke Ketua RW.
Setelah mendapat surat pengantar dari RW, nantinya kamu akan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/ Desa dengan keperluan tersebut. Perlu diketahui, mempersiapkan surat pengantar dari Kelurahan sejatinya tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah, Polsek atau Polres telah menganulir sayarat tersebut. Hal ini dilakukan demi memudahkan masyarakat.
Siapkan Berkas yang Harus Dibawa
Selain memabawa surat pengantari dari RT, RW, dan Kelurahan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek ataupun Polres, alangkah lebih baik kamu menyiapkan beberapa dokumen penting yang menjadi
syarat membuat SKCK Polsek, diantaranya adalah:
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Ijazah terakhir
• Pas foto 4×6 dengan background merah (6 lembar)
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
• Fotokopi paspor
• Surat ponsor dari Perusahaan (asli)
• Fotokopi Surat Nikah
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
• Fotoopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
• Pas foto 4×6 background kuning (6 lembar)
Jika seluruh persyaratan telah kamu penuhi, selanjutnya kamu bisa langsung mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan SKCK. Usahakan untuk datang lebih awal, agar leluasa tanpa perlu menunggu antrean panjang.
Mengurus SKCK di Polsek atau Polres
• Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, kamu bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
• Pastikan kamu datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan kamu bisa langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
• Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
• Tentang sidik jari, bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
• Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
• Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah kamu siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Cara Registrasi SKCK Online
Solusi bagi kalian yang memang tidak memiki waktu lebih untuk mengurus SKCK langsung ke Polsek atau Polres, sekarang ada cara mudah yang bisa kamu lakukan. Yakni dengan cara membuat SKCK secara online. Meskipun nantinya untuk verifikasi juga memerlukan dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi saat pengambilan di Polres setempat, adapun dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
• KTP asli (scan)
• Kartu Keluarga (KK) asli (scan)
• Akta Kelahiran (scan)
• Foto diri 4×6 dengan latar merah 6 lembar (scan)
• Paspor bagi Warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa (scan)
Untuk ketentuan pengambilan melalui online, jika pendaftaran online dilakukan sebelum pukul 08.00, maka surat tersebut dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 di hari yang sama sambil menunjukan kode registrasi serta dokumen-dokumen yang diperlukan.
Untuk batas waktu pengambilan selambat-lambatnya tiga hari sejak dilakukan pendaftaran online. Hindari melebihi waktu yang telah ditentukan, maka pemohon harus melakukan pendaftaran ulang lagi.
Tahap Membuat SKCK Online
1. Kunjungi situs skck.polri.go.id, kemudian pilih menu formulir online, kemudian klik Next Step.
2. Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian data diri pribadi.
3. Berikutnya, isis nama ayah dan ibu kandung, alamat domisili, pekerjaan, dan nama saudara kandung.
4. Selanjutnya, data tentang pendidikan (nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah).
5. Pada tahapan ini, ada beberapa pertanyaan mengenai pernahkah kamu terlibat dalam tindak pidana atau tidak. Isi dengan lengkap dengan sejujur-jujurnya, kemudian klik next.
6. Isi dengan jujur mengenai alasan Anda ingin membuatnnya, nanti akan ada pilihannya pendidikan, pekerjaan, dan yang lainnya. Isi terlebih dahulu baru kemudian klik next.
7. Pada tahap akhir, setelah semua selesai. Kemudian klik kirim data untuk proses pembuatan oleh sistem.
8. Kamu akan mendapatkan kode atau nomor registrasi, yang nantinya untuk dibawa ke loket Polsek atau Polres untuk ditukarkan dengan SKCK aslinya, catat dengan baik nomor ini.
Dokumen yang Diperlukan Saat Pengambilan Rumus Sidik Jari
• Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
• Foto depan ukuran 4×6 dengan latar merah 2 lembar
• Foto tampak samping kiri ukuran 4×6 dengan latar merah 1 lembar
• Foto tampak samping kanan ukuran 4×6 dengan latar merah 1 lembar
• Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik)
Cara dan Syarat Perpanjang SKCK 2020
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan. Jika masanya sudah habis, kamu bisa mengajukan perpanjangan SKCK. Syaratnya jika SKCK sudah habis masa berlakunya dan kurang dari satu tahun, SKCK masih bisa diperpanjang. Namun, jika masa berlaku sudah lebih dari satu tahun, maka kamu wajib mengurus kembali SKCK baru. Berikut syaratnya:
• Membaca SKCK lama yang masih berlaku
• Fotokopi KTP
• Pass foto 4 x 6 background merah 3 lembar
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online 2019
Itulah cara membuat SKCK yang sangat mudah dan praktis. Untuk biaya membuat SKCK, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp30.000 untuk WNI. Sedangkan, untuk WNA dipatok Rp60.000.