Mengulik Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Mengulik Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Seruni.id – Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) diperingati pada tanggal 9 Desember pada setiap tahunnya. Peringatan tersebut, dijadikan momen untuk mendidik dan mengingatkan masyarakat betapa buruknya tindak korupsi itu. Sebab, tindakan tersebut dapat merugikan negara. Seperti yang kita tahu, masalah korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di seluruh belahan dunia.

Mengulik Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia
inspektorat.jogjakarta.go.id

Korupsi dinilai sebagai fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi semua negara. Tidak ada wilayah, komunitas, atau negara yang kebal akan korupsi. Lantas, bagaimanakah awal mulanya 9 Desember ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia? Simak ulasannya berikut ini:

 

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi terbagi menjadi dua, yakni secara umum dan politik. Secara umum, korupsi atau rasuah adalah tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Sedangkan definisi korupsi secara politik, korupsi adalah tindakan penyalahgunaan jabatan resmi demi keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan dengan praktik korupsi.

Tindakan ini, tentu saja memiliki dampak yang buruk dan memanjang. Salah satunya adalah menyebabkan kerugian negara sehingga banyak masyarakat yang menderita karena kurangnya kualitas perhatian dalam berbagai bidang. Baik pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana, dan sebagainya.

Praktik korupsi dapat dilakuakns ecara terorganisir di semua bidang. Kemunculannya di bidang politik dan birokrasi yang tak bisa dianggap enteng. Terorganisir atau tidak, umumnya korupsi menjadi alat untuk para kriminal mencapai tujuannya dalam hal penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi.

Akan tetapi, tindak korupsi tidak terbatas pada hal-hal tersebut saja. Korupsi dapat meluas dalam berbagai bidang. Maka dari itu, untuk mendapatkan solusi untuk memberantasnya, para petugas perlu membedakan mana tindakan korupsi dan mana yang kriminal murni.

 

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Korupsi adalah hal yang sangat merugikan, maka dari itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan banyak negara di dunia untuk menerbitkan perjanjian antikorupsi. Melalui perjanjian tersebut pula, PBB kemudian menetapkan Hari Antikorupsi Sedunia.

Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003 silam, PBB kemudian menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan tersebut, didasarkan pada penandatanganan Perjanjian Antikorupsi oleh PBB di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.

Perjanjian tersebut bermula ketika Majelis PBB menganggap bahwa perlu adanya hukum internasional yang membahas tentang korupsi. Dengan hukum tersebut, diharapkan dapat menjembatani sistem hukum yang berbeda serta sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif di setiap negara.

PBB melalui konvensi 55/61 pada 6 Desember 2000, memutuskan untuk membentuk sebuah komite. Di mana, komite tersebut memiliki peran penting dalam merundingkan draft perjanjian. Butuh waktu kurang lebih dua tahun bagi komite ini untuk menyelesaikannya.

Dua tahun berselang, akhirnya komite tersebut pun merampungkan draft tersebut dan menyerahkannya kepada PBB untuk disetujui dan ditandatangani. Hingga akhirnya tercapailah kesepakatan tentang Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2003.

Sebelumnya, PBB meminta semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi konvensi PBB untuk melawan tindak korupsi. Hal tersebut dilakukan, guna memastikan bahwa Hari Antikorupsi Sedunia diberlakukan dengan segera.

Ketetapan tersebut, diharapkan dapat mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) di setiap negara untuk mengurangi praktik korupsi sehingga dapat memberantaskannya hingga tuntas. Sejarah Hari Antikorupsi ini, diharapkan dapat menjadi pengingat betapa kerasnya perlawanan dunia terhadap tindakan tersebut.

 

Tema Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2021

Setiap tahunnya, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia mengusung tema yang berbeda. Pada tahun 2021 ini, Hari Antikorupsi Sedunia akan mengangkat tema ‘Satu Padu Bnagun Budaya Antikorupsi’. Tema tersebut dipilih berdasarkan hasil rapat yang dilakukan internal KPK.

Adapun tujuan dari hari peringatan tersebut adalah sebagai bentuk dukungan dan perkembangan atas peran serta pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, termasuk masyarakat sipil. Selain itu, KPK juga ingin memperkuat sinergi dengan pihak lainnya.

Baca Juga: 5 Cara Mendidik Buah Hati Agar Menjadi Anak yang Jujur

Demikianlah ulasan mengenai sejarah Hari Antikorupsi Sedunia. Semoga dengan adanya peringatan tersebut, dapat menjadi edukasi bagi kita bahwa tindak korupsi sangat merugikan.